PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA YANG DILAKUKAN SECARA ILEGAL (Studi Putusan Nomor : 01/Pid.Sus./2022/PN.Tjk)

  • Lintje Anna Marpaung Universitas Bandar Lampung
  • Nopdi Surya Rahmaddin
Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Penegakan Hukum, Vonis Hakim.

Abstrak

Indonesia sangat kaya akan sumber daya alamnya yang sangat melimpah sehingga pertambangan merupakan salah satu usaha industri yang dapat diandalkan untuk mendatangkan devisa negara bagi Indonesia. Dalam mengelola hasil alam ini malah justru banyak orang yang menyalahgunakannya, seperti yang sering diberitakan yaitu semakin banyak dijumpai para penambang liar yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah. Sejumlah lokasi tambang bahan galian mineral bukan logam dan batuan ilegal dibiarkan beraktivitas tanpa punya izin usaha. Hal itu jelas sekali melanggar ketentuan hukum karena menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, suatu pertambangan bisa beroperasi dengan syarat harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini yaitu, apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan secara ilegal berdasarkan studi putusan nomor 1098/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan secara ilegal berdasarkan studi putusan nomor 1098/Pid.Sus/2022/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan pendekatan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis normatif.

Diterbitkan
2024-06-10