PELAKSANAAN FUNGSI SOSIAL RUMAH SAKIT DALAM MENYEDIAKAN SARANA PELAYANAN BAGI MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN (STUDI KASUS DI RSU SUAKA INSAN BANJARMASIN)

  • Maria Thersia Rumah Sakit Umum Suaka Insan Banjarmasin
  • Sabda Wahab Universitas Kader Bangsa
  • Irman Idrus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pelita Ibu Kendari
  • Ria Wulandari Universitas Kader Bangsa
Kata Kunci: fungsi sosial, rumah sakit, pelayanan kesehatan, masyarakat miskin.

Abstrak

Rumah Sakit sebagai salah satu sarana pelayanan di bidang kesehatan mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Rumah Sakit tidak hanya melayani masyarakat yang mampu atau kaya saja akan tetapi Rumah Sakit berkewajiban menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat miskin melalui pemberian pelayanan kesehatan pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana alam dan kejadian luar biasa, dan bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiolgis dengan deskriptif analitik. Jenis data yang digunakan adalah jenis data  primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara kepada responden dan narasumber.  Analisis data yang  digunakan adalah analisis kualitatif.

Hasil penelitian bahwa meskipun tidak bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) namun pelaksanaan fungsi sosial dalam menyediakan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap dilaksanakan oleh RSU Suaka  Insan Banjarmasin. Fungsi sosial dilaksanakan melalui penyediaan sarana pelayanan dengan menyediakan kamar perawatan kelas III sebanyak 32 tempat tidur dari 167 tempat tidur yang tersedia untuk pasien miskin. Pasien yang dirawat di kelas III mendapatkan discount charity sebesar 50%-100%. Discount tambahan sebesar 25%-50% untuk pemeriksaan laboratorium, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, menyediakan ambulans gratis untuk pasien tidak mampu, melaksanakan bakti sosial dan promosi kesehatan di daerah pedalaman Kalimantan Selatan sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit. Namun demikian pelaksanaan fungsi sosial Rumah Sakit jadi terhambat karena kendala keterbatasan ruangan dan juga finansial, penurunan jumlah pasien sebagai dampak dari ketidak bermitraannya Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pasien tidak membayar atau melunasi biaya perawatan, sehingga pelaksanaan fungsi sosial Rumah Sakit menjadi  tidak optimal

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2021-12-28
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>