Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Anak Menggunakan Pendekatan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • M. Eza Helyatha Begouvic Fakultas Hukum, Universitas Kader Bangsa.
  • Jemmi Angga Saputra Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang
  • M. Reza Yupely Unit Pidkor, Polrestabes Palembang

Abstract

Suatu perbuatan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak yang merupakan suatu permasalah sosial yang sering terjadi dan sangat serius, akan tetapi hal ini kurang mendapat tanggapan dari masyarakat dan para penegak hukum karena adanya beberapa alasan. Pertama yaitu ketiadaan statistic criminal yang akurat, kedua tindak kekerasan pada anak memiliki ruang lingkup yang sangat pribadi dan terjaga kerahasiaannya yang berkaitan dengan kesucian. Penelitian ini menggunakan data kualitatif sebagai bahan primer yang digali dari pengamatan dan wawancara kepada beberapa pihak, sehingga menemukan jawaban atas permasalahan pemberian perlindungan dan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan korban, yang mana Upaya yang dilakukan dari pihak kepolisian untuk dapat memberikan arahan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila ada tindak pidana ini serta untuk dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian resor kota Palembang. Sehingga berbagai kendala yang ada dilapangan dari korban yang tidak berani untuk melaporkan bisa teratasi. Peraturan ini juga mengatur tentang Keadilan Restoratif dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual yang mengatur tentang restitusi dan kompensasi bagi korban. Lebih lanjut, sangat penting untuk menegakkan asas “perlindungan keamanan” yang diamanatkan oleh negara untuk menjamin keselamatan korban tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gosita, A. (1993). Masalah korban kejahatan (Cet. I). Jakarta: Akademika Pressindo.

Kahmad, D. (2018). Metode penelitian (Edisi ke-4). Bandung: CV Pustaka Setia.

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian hukum. Bandung: Mandar Maju.

Ramadhani, R., dkk. (2024). Problematika tindak pidana korupsi (Cet. 1). Indramayu: Penerbit Adab.

Sambas, N. (2013). Peradilan pidana anak di Indonesia dan instrumen internasional perlindungan anak serta penerapannya. Bandung: Graha Ilmu.

Supeno, H. (2010). Kriminalisasi anak: Tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemidanaan. Jakarta: Gramedia.

Sugiyono. (2012). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syarif, M., dkk. (2024). Metode penelitian hukum. Padang: Get Press Indonesia.

Kurnia, P., & dkk. (2015). Penegakan hukum melalui restorative justice yang ideal sebagai upaya perlindungan saksi dan korban. Jurnal GEMA, 28(49), 1499.

Meliala, N. C. (2015). Pendekatan keadilan restoratif: Upaya melibatkan partisipasi korban dan pelaku secara langsung dalam penyelesaian perkara pidana. Jurnal Hukum Unpar, 3(1), 115.

Nurhakim, R., Junaidi, A., & Suharno. (2023). Upaya mewujudkan keadilan melalui restorative justice pada tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Wonogiri. Jurnal Bevinding, 1(1), 44. Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Cet. I). Jakarta: Sinar Grafika.

Komnas Perempuan. (2024). Akses perempuan terhadap keadilan. Diakses pada 3 Oktober 2024, dari http://www.komnasperempuan.or.id/keadilanperempuan/index.php.

Published
2024-12-30
How to Cite
Begouvic, M., Saputra, J., & Yupely, M. (2024). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Anak Menggunakan Pendekatan Berdasarkan Keadilan Restoratif. SOL JUSTICIA, 7(2), 1-11. https://doi.org/10.54816/sj.v7i2.937
Section
Articles