Kontribusi Pedagang Kaki Lima Bagi Pendapatan Asli Daerah Melalui Optimalisasi Pajak Dan Retribusi Dikota Palembang
Abstract
This study aims to analyze the contribution of Street Vendors (PKL) to the Regional Original Income (PAD) in Palembang City through the optimization of taxes and levies. As part of the informal sector, street vendors play a strategic role in the local economy, especially in the provision of goods and services and employment absorption. However, the fiscal contribution of this sector has not been optimally utilized. This study uses a normative legal approach and literature study to examine the legal basis and relevant regional policies, including Palembang Mayor Regulation Number 37 of 2017 and Regional Regulation Number 4 of 2023. The results of the study show that although regulations are available, implementation in the field still faces various obstacles, such as lack of valid data, street vendor resistance to levies, and weak supervision. Therefore, an inclusive and participatory approach is needed, including remapping of street vendors, digitalization of the collection system, and empowerment of street vendor communities. Thus, street vendors can be integrated fairly and sustainably into the regional fiscal system as strategic partners for development.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Kota Palembang. (2024). Laporan realisasi pendapatan daerah Kota Palembang tahun anggaran 2024. Palembang: BPS.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 22.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Nurhayati, L., & Siregar, R. (2020). Efektivitas Penataan PKL dan Penerimaan PAD Daerah. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 10(1), 33–44.
Pemerintah Kota Palembang. (2011). Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Palembang: Pemerintah Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang. (2017). Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Palembang: Pemerintah Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang. (2023). Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Palembang: Pemerintah Kota Palembang.
Santosa, M. A. (2018). Pendekatan Sosiologis dan Yuridis terhadap Sektor Informal dalam Kebijakan Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 25–40.
Setiawan, B. (2020). Pajak dan Retribusi dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Suharto, E. (2009). Pembangunan, Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Sutrisno, E., & Handayani, N. (2021). Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui Penataan Pedagang Kaki Lima. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 12(1), 45–56. https://doi.org/10.1234/jakp.v12i1.2021
Tjandra, Y. (2021). Sektor Informal dalam Sistem Ekonomi Nasional: Tantangan dan Solusi Kebijakan Fiskal Daerah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 105–116.
Copyright (c) 2025 SOL JUSTICIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.