Penanganan Tindak Pidana Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Islam

  • Bahrul Ilmi Yakup Universitas Kader Bangsa
  • M Eza Helyatha Begouvic Universitas Kader Bangsa Palembang
  • Abdurahman Saleh Universitas Kader Bangsa
Kata Kunci: KUHP, Penistaan Agama, Hukum Pidana

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam merupakan norma yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana Penghinaan terhadap agama yang mengakibatkan dampak sosial, hukum, dan berimplikasi politik signifikan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP melalui Pasal 156a dan ketentuan terkait lainnya memposisikan penistaan agama sebagai delik yang mengancam ketertiban umum, dengan penekanan pada perlindungan keberagaman dan toleransi. Sementara itu, Hukum Islam mendasarkan penanganan tindak pidana ini pada prinsip menjaga kemurnian akidah dan kehormatan agama (hifz al-din), yang dalam beberapa mazhab menetapkan sanksi yang tegas bahkan hingga hukuman mati. Politik hukum di Indonesia cenderung mengambil posisi moderat dengan mengakomodasi nilai-nilai hukum Islam dalam batas-batas konstitusional dan prinsip hak asasi manusia. Kesimpulannya, terdapat titik temu antara KUHP dan Hukum Islam dalam tujuan perlindungan agama, namun terdapat perbedaan signifikan dalam bentuk dan tingkat sanksi. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan aturan yang berkeadilan, proporsional, dan sesuai konteks sosial Indonesia

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Adnani, “Penodaan Agama: Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Di Indonesia”, Tesis, Fakultas Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2019.

Akbar, Irwan Ahmad, “Dinamika Kasus Penistaan Agama di Indonesia (Polemik Pemaknaan Ayat-ayat Penistaan Dan UU Penodaan Agama)”, Bandung (2019).

Akbar, Muhammad, “Analisis Penegak Hukum Tindakpidana Penistaan Agama Studi Surat Edaran Kaporli SE/06/X/2015”, Skripsi, Universitas Lampung, 2020.

Alim, Muhammad. Pendidikan Agama Islam Upaya Pembentukan Pemikiran Dan Kepribadian Muslim Cet Ke-2. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2021.

Aziz, Abdul, “Pandangan Islam Terhadap Pasal Penistaan Agama”, Istidlal, 2021.

Faridah, S, “Kebebasan Beragama dan Ranah Toleransinya”, Lex Scientia Law Review, 2 (2) (2019).

Fauziah, Nur’aini, “Penistaan Agama Dalam Perspektif al-Quran (Studi Tafsir AlAzhar Karya Buya Hamka)”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, 2021.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jawa Timur, 2021.

Kementerian Agama RI. Penistaan Agama Dalam Perspektif Pemuka Agama Islam, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2021.

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kresna Adi Sutoyo dan Ridwan Arifin, “Analisis Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia”, Gorontalo Law Review, 2 (1) (2020).

Mansyur, Syafi’in. Sejarah Agama-Agama. Serang: Fakultas Ushuluddin IAIN, 2019.

Nasution, Harun dan Tim IAIN Syarif Hidayatullah. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2021

Septiani, Rina, “Tindak Pidana Penistaan Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, 17 (1) (2019).

Soewondo, Suharto, “Tindak Pidana Penistaan Agama Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Yustitia, 2 (5) (2019).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

Diterbitkan
2025-08-10
Bagian
Articles