Authorship Criteria

Jurnal Sol Justicia menerapkan kebijakan kepengarangan berdasarkan prinsip etika publikasi ilmiah yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), dengan mengadaptasi kriteria kepengarangan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) serta menggunakan Contributor Roles Taxonomy (CRediT) untuk meningkatkan transparansi kontribusi penulis.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis memiliki kontribusi ilmiah yang substansial, bertanggung jawab terhadap integritas karya ilmiah, serta menjunjung tinggi kejujuran akademik dalam penelitian dan publikasi bidang ilmu hukum.

1. Kriteria Kepengarangan

Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis dalam artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Sol Justicia wajib memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Memberikan kontribusi substansial terhadap perumusan konsep atau desain penelitian, identifikasi dan perumusan permasalahan hukum, pengumpulan dan penelusuran bahan hukum, analisis peraturan perundang-undangan, kajian putusan pengadilan, penelitian hukum empiris, atau interpretasi hasil penelitian.

  2. Terlibat secara aktif dalam penyusunan naskah atau melakukan penelaahan kritis terhadap argumentasi hukum, kerangka teori, metodologi penelitian, analisis yuridis, dan substansi intelektual artikel.

  3. Memberikan persetujuan akhir terhadap versi naskah yang akan dipublikasikan.

  4. Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek karya ilmiah serta memastikan bahwa setiap pertanyaan mengenai keakuratan data, keabsahan sumber hukum, orisinalitas argumentasi, dan integritas penelitian dapat ditelusuri serta diselesaikan secara tepat.

Keempat kriteria tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Individu yang memberikan kontribusi ilmiah substansial harus diberikan kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan atau penelaahan naskah serta persetujuan akhir sebelum publikasi.

2. Kontribusi Penulis (Author Contributions)

Setiap penulis wajib menyampaikan pernyataan kontribusi ilmiah secara transparan dengan mengacu pada Contributor Roles Taxonomy (CRediT).

Kontribusi tersebut dapat mencakup:

  1. Conceptualization: Perumusan gagasan penelitian, identifikasi isu hukum, dan pengembangan konsep penelitian.

  2. Methodology: Perancangan metode penelitian hukum normatif, empiris, atau pendekatan penelitian hukum lainnya.

  3. Investigation: Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelusuran putusan pengadilan, serta pelaksanaan penelitian lapangan.

  4. Formal Analysis: Analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, atau data penelitian hukum empiris.

  5. Data Curation: Pengelolaan, pengorganisasian, dan verifikasi data penelitian atau bahan hukum yang digunakan.

  6. Writing – Original Draft: Penyusunan naskah awal artikel ilmiah.

  7. Writing – Review & Editing: Penelaahan kritis, revisi argumentasi hukum, dan penyempurnaan substansi artikel.

  8. Supervision: Pengawasan dan pengarahan kegiatan penelitian serta penulisan karya ilmiah.

Pernyataan kontribusi penulis digunakan untuk memperjelas peran masing-masing individu, tetapi tidak menggantikan kewajiban memenuhi seluruh kriteria kepengarangan yang ditetapkan oleh jurnal.

3. Urutan dan Perubahan Penulis (Author Order and Changes)

Urutan nama penulis ditetapkan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis sebelum naskah dikirimkan kepada Jurnal Sol Justicia.

Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui isi naskah, urutan kepengarangan, serta proses pengiriman dan komunikasi dengan pengelola jurnal.

Setiap permohonan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan nama penulis setelah pengiriman naskah wajib disertai:

  1. Penjelasan tertulis mengenai alasan perubahan kepengarangan.

  2. Persetujuan tertulis dari seluruh penulis, termasuk individu yang ditambahkan atau dihapus.

  3. Pernyataan kontribusi ilmiah dari penulis yang ditambahkan, apabila terdapat penambahan penulis.

  4. Persetujuan dari Editor Jurnal Sol Justicia sebelum perubahan dilakukan.

Perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan koreksi publikasi dan pedoman COPE.

Apabila terdapat perselisihan kepengarangan yang tidak dapat diselesaikan oleh para penulis, dewan editor dapat meminta klarifikasi atau merujuk persoalan tersebut kepada institusi terkait.

4. Kontributor Non-Penulis (Non-Author Contributors)

Individu yang memberikan bantuan dalam pelaksanaan penelitian atau penyusunan artikel, tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan, tidak diperkenankan dicantumkan sebagai penulis.

Kontribusi yang tidak secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan antara lain:

  • Bantuan administratif atau pengelolaan dokumen penelitian.

  • Penyediaan dana atau fasilitas penelitian tanpa keterlibatan ilmiah yang substansial.

  • Supervisi umum yang tidak disertai kontribusi intelektual terhadap artikel.

  • Bantuan teknis dalam pengumpulan atau pengolahan dokumen hukum.

  • Penyuntingan bahasa, pemeriksaan tata bahasa, atau penyesuaian format artikel.

  • Pemberian akses terhadap instansi, lembaga peradilan, atau sumber informasi penelitian.

Individu yang memberikan kontribusi tersebut dapat dicantumkan pada bagian Acknowledgments (Ucapan Terima Kasih), dengan penjelasan mengenai bentuk kontribusinya dan persetujuan dari individu yang bersangkutan.

5. Etika Kepengarangan (Authorship Ethics)

Jurnal Sol Justicia berkomitmen mencegah segala bentuk pelanggaran etika kepengarangan, termasuk:

  1. Gift Authorship: Pencantuman nama seseorang sebagai penulis semata-mata karena hubungan pribadi, jabatan, kedudukan akademik, atau kepentingan tertentu tanpa kontribusi ilmiah yang memenuhi kriteria kepengarangan.

  2. Guest Authorship: Pencantuman nama individu yang memiliki reputasi atau pengaruh akademik untuk meningkatkan peluang penerimaan artikel tanpa kontribusi ilmiah yang memadai.

  3. Ghost Authorship: Tidak mencantumkan individu yang sebenarnya memenuhi kriteria kepengarangan dan memberikan kontribusi ilmiah substansial terhadap naskah.

Seluruh penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel merupakan karya ilmiah yang orisinal, menggunakan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung plagiarisme, tidak melakukan fabrikasi atau falsifikasi data, serta tidak memanipulasi kutipan, sumber hukum, maupun hasil penelitian.

Penulis wajib memastikan bahwa kutipan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah dilakukan secara akurat dan sesuai dengan sumber aslinya.

6. Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)

Jurnal Sol Justicia menetapkan bahwa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), termasuk teknologi AI generatif, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama karena tidak dapat memenuhi kriteria kepengarangan dan pertanggungjawaban ilmiah.

Penggunaan teknologi AI dalam proses penyusunan artikel, analisis bahan hukum, pengolahan data, penerjemahan, atau pembuatan ilustrasi wajib diungkapkan secara transparan sesuai dengan kebijakan penggunaan AI yang berlaku di jurnal.

Penulis bertanggung jawab untuk memverifikasi setiap informasi yang dihasilkan dengan bantuan AI, khususnya mengenai:

  • Keberadaan dan ketepatan peraturan perundang-undangan.

  • Keaslian serta relevansi putusan pengadilan.

  • Validitas referensi, kutipan, dan doktrin hukum.

  • Keakuratan interpretasi dan argumentasi yuridis.

  • Perlindungan kerahasiaan data penelitian dan informasi yang memiliki konsekuensi hukum.

Penggunaan AI tidak mengurangi atau menggantikan tanggung jawab ilmiah dan etika seluruh penulis manusia terhadap isi artikel yang dipublikasikan.

7. Penanganan Pelanggaran Kepengarangan

Setiap dugaan pelanggaran kepengarangan akan ditangani oleh Dewan Editor Jurnal Sol Justicia secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mengacu pada prinsip serta pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Penanganan dapat meliputi pemeriksaan awal, permintaan klarifikasi kepada penulis korespondensi dan penulis terkait, evaluasi bukti kontribusi ilmiah, serta komunikasi dengan institusi asal penulis apabila diperlukan.

Apabila pelanggaran terbukti, tindakan editorial dapat berupa penolakan naskah, permintaan perbaikan pernyataan kepengarangan, penerbitan koreksi, atau pencabutan artikel (retraction) apabila pelanggaran berdampak serius terhadap integritas publikasi.

Setiap keputusan editorial dilakukan dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia, prinsip keadilan, hak para pihak untuk memberikan klarifikasi, serta integritas rekam ilmiah yang telah dipublikasikan.

Referensi Kebijakan (Policy References)

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Publication Ethics and Authorship Guidance.

  2. International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Defining the Role of Authors and Contributors.

  3. Contributor Roles Taxonomy (CRediT). CRediT – Contributor Roles Taxonomy.