Manuscript Types

Jurnal Sol Justicia menerima manuskrip ilmiah orisinal yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, pembaruan hukum, penegakan hukum, serta pengembangan kebijakan dan praktik hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ruang lingkup kajian Jurnal Sol Justicia mencakup berbagai bidang ilmu hukum, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum bisnis, hukum ekonomi, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, hukum hak asasi manusia, serta bidang kajian hukum lainnya yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Jurnal Sol Justicia menerima artikel hasil penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Seluruh manuskrip wajib memenuhi standar metodologi penelitian hukum, memiliki kebaruan ilmiah (novelty), menyajikan argumentasi hukum yang sistematis, serta menjunjung tinggi prinsip integritas akademik dan etika publikasi.

1. Artikel Penelitian Hukum Normatif (Normative Legal Research Articles)

Artikel penelitian hukum normatif merupakan karya ilmiah orisinal yang mengkaji permasalahan hukum berdasarkan norma hukum, asas hukum, teori hukum, doktrin hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang relevan.

Penelitian hukum normatif bertujuan menghasilkan analisis yuridis yang mendalam, mengidentifikasi permasalahan normatif, menelaah konsistensi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta merumuskan argumentasi dan rekomendasi hukum berdasarkan prinsip keilmuan hukum.

Jurnal Sol Justicia menerima penelitian hukum normatif yang menggunakan satu atau beberapa pendekatan berikut:

  1. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti, termasuk konsistensi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengaturannya.

  2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Menganalisis konsep, asas, teori, dan doktrin hukum untuk membangun argumentasi yuridis dalam menjawab permasalahan penelitian.

  3. Pendekatan Kasus (Case Approach): Menelaah putusan pengadilan yang relevan dengan fokus kajian, khususnya pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan penerapan norma hukum.

  4. Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach): Membandingkan pengaturan, sistem, konsep, atau penerapan hukum pada dua atau lebih yurisdiksi maupun kerangka hukum tertentu.

  5. Pendekatan Historis (Historical Approach): Menelusuri perkembangan pengaturan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, atau evolusi suatu konsep hukum.

  6. Pendekatan Filosofis (Philosophical Approach): Mengkaji landasan filosofis, nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan prinsip fundamental yang mendasari pembentukan maupun penerapan hukum.

Penelitian hukum normatif harus menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Analisis tidak boleh hanya berupa deskripsi peraturan perundang-undangan atau rangkuman pendapat ahli, tetapi harus menghasilkan argumentasi hukum yang kritis, sistematis, dan memiliki kontribusi ilmiah yang jelas.

Struktur manuskrip penelitian hukum normatif meliputi:

  1. Judul (Title)

  2. Abstrak (Abstract)

  3. Kata Kunci (Keywords)

  4. Pendahuluan (Introduction)

  5. Metode Penelitian (Research Method)

  6. Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion)

  7. Kesimpulan (Conclusion)

  8. Daftar Pustaka (References)

2. Artikel Penelitian Hukum Empiris (Empirical Legal Research Articles)

Artikel penelitian hukum empiris merupakan karya ilmiah orisinal yang mengkaji hukum sebagai fenomena sosial melalui pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari praktik hukum dalam kehidupan masyarakat, lembaga pemerintahan, lembaga peradilan, institusi penegak hukum, maupun organisasi lainnya.

Penelitian hukum empiris bertujuan menganalisis implementasi peraturan perundang-undangan, efektivitas penegakan hukum, perilaku hukum masyarakat, akses terhadap keadilan, serta hubungan antara norma hukum dan realitas sosial.

Jurnal Sol Justicia menerima penelitian hukum empiris dengan pendekatan antara lain:

  1. Pendekatan Sosiologi Hukum (Sociology of Law Approach): Mengkaji hubungan antara hukum, masyarakat, perilaku sosial, dan pelaksanaan norma hukum.

  2. Pendekatan Yuridis Sosiologis (Socio-Legal Approach): Menganalisis penerapan ketentuan hukum dalam konteks sosial, kelembagaan, dan praktik kehidupan masyarakat.

  3. Pendekatan Studi Kasus (Case Study Approach): Melakukan penelitian mendalam terhadap peristiwa hukum, lembaga, kebijakan, atau praktik penegakan hukum tertentu.

  4. Pendekatan Kualitatif (Qualitative Approach): Menggunakan wawancara, observasi, analisis dokumen, atau teknik pengumpulan data lainnya untuk memahami fenomena hukum secara mendalam.

  5. Pendekatan Kuantitatif (Quantitative Approach): Menggunakan data terukur dan analisis statistik untuk mengkaji fenomena hukum, efektivitas kebijakan, kepatuhan hukum, atau hubungan antarvariabel yang relevan.

  6. Pendekatan Metode Campuran (Mixed Methods Approach): Mengintegrasikan metode kualitatif dan kuantitatif untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap permasalahan hukum.

Penelitian hukum empiris harus menjelaskan secara transparan lokasi atau konteks penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik penentuan informan atau responden, metode analisis, serta langkah-langkah untuk menjamin kredibilitas dan keabsahan hasil penelitian.

Penelitian yang melibatkan manusia wajib memperhatikan prinsip persetujuan setelah pemberian informasi (informed consent), kerahasiaan identitas, perlindungan data pribadi, dan ketentuan etik penelitian yang berlaku.

Struktur manuskrip penelitian hukum empiris meliputi:

  1. Judul (Title)

  2. Abstrak (Abstract)

  3. Kata Kunci (Keywords)

  4. Pendahuluan (Introduction)

  5. Metode Penelitian (Research Method)

  6. Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion)

  7. Kesimpulan (Conclusion)

  8. Daftar Pustaka (References)

3. Ketentuan Umum Manuskrip (General Manuscript Requirements)

Seluruh manuskrip yang diajukan kepada Jurnal Sol Justicia wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Kesesuaian Ruang Lingkup: Manuskrip harus relevan dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal Sol Justicia serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, pembaruan hukum, kebijakan hukum, atau praktik penegakan hukum.

  2. Orisinalitas dan Kebaruan Ilmiah: Manuskrip merupakan karya ilmiah orisinal, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang diajukan atau diproses pada jurnal lain. Penelitian harus memiliki kebaruan ilmiah (novelty) atau kontribusi argumentatif yang jelas terhadap perkembangan kajian hukum.

  3. Kejelasan Metodologi: Penulis wajib menjelaskan jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber bahan hukum atau data penelitian, teknik pengumpulan, dan metode analisis sesuai dengan karakteristik penelitian hukum normatif atau empiris.

  4. Ketepatan Sumber Hukum: Penulis harus menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan referensi ilmiah yang relevan, akurat, dapat ditelusuri, serta memperhatikan status keberlakuan peraturan yang dikaji.

  5. Sistematika Penulisan: Manuskrip wajib mengikuti template artikel, struktur penulisan, gaya sitasi, dan pedoman penulisan yang ditetapkan oleh Jurnal Sol Justicia.

  6. Integritas dan Etika Publikasi: Manuskrip harus bebas dari plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi kutipan, pemalsuan sumber hukum, serta pelanggaran etika publikasi lainnya.

  7. Etika Kepengarangan: Seluruh penulis wajib memenuhi kriteria kepengarangan jurnal, menyatakan kontribusi ilmiah secara transparan, serta mengungkapkan potensi konflik kepentingan.

  8. Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI): Penggunaan AI dalam penyusunan manuskrip, analisis bahan hukum, atau pengolahan data harus diungkapkan sesuai dengan kebijakan jurnal. Penulis bertanggung jawab penuh atas keakuratan sumber hukum, validitas referensi, dan seluruh argumentasi yang disajikan.

  9. Proses Penelaahan Sejawat: Seluruh manuskrip akan melalui pemeriksaan awal oleh editor dan proses penelaahan sejawat (peer review) sesuai dengan kebijakan editorial jurnal sebelum keputusan publikasi ditetapkan.

4. Jenis Manuskrip yang Tidak Diterima (Non-Accepted Manuscript Types)

Untuk menjaga konsistensi karakteristik penelitian hukum dan kualitas publikasi ilmiah, Jurnal Sol Justicia tidak menerima manuskrip berupa:

  1. Artikel yang hanya menyajikan tinjauan pustaka (literature review) tanpa perumusan masalah hukum, metodologi penelitian hukum, dan analisis yuridis yang jelas.

  2. Artikel systematic literature review atau meta-analysis yang diajukan sebagai kategori manuskrip tersendiri di luar penelitian hukum normatif atau empiris.

  3. Artikel opini, esai populer, atau komentar hukum yang tidak menggunakan metodologi penelitian ilmiah.

  4. Ringkasan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan yang hanya bersifat deskriptif tanpa analisis hukum kritis.

  5. Naskah yang tidak memiliki kontribusi akademik, kebaruan argumentasi, atau relevansi terhadap pengembangan ilmu hukum.

  6. Manuskrip yang telah diterbitkan sebelumnya atau sedang dalam proses publikasi di jurnal lain, kecuali bentuk diseminasi awal yang secara eksplisit diizinkan dalam kebijakan publikasi jurnal.

5. Keputusan Editorial (Editorial Decision)

Dewan Editor Jurnal Sol Justicia berwenang melakukan seleksi awal terhadap seluruh manuskrip berdasarkan kesesuaian ruang lingkup, kualitas substansi ilmiah, kebaruan penelitian, ketepatan metodologi penelitian hukum, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.

Manuskrip yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sebelum memasuki proses penelaahan sejawat.

Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan manuskrip ditetapkan oleh editor berdasarkan hasil evaluasi ilmiah, rekomendasi penelaah sejawat, dan kebijakan editorial Jurnal Sol Justicia.