Research Misconduct

Jurnal Sol Justicia berkomitmen menjaga integritas, kredibilitas, transparansi, dan kualitas publikasi ilmiah dalam bidang ilmu hukum. Setiap manuskrip yang dikirimkan maupun artikel yang telah diterbitkan wajib memenuhi prinsip kejujuran akademik, orisinalitas karya ilmiah, ketepatan penggunaan sumber hukum, serta tanggung jawab ilmiah penulis.

Pelanggaran etika penelitian (research misconduct) mencakup fabrikasi (rekayasa data atau informasi), falsifikasi (pemalsuan atau manipulasi data dan temuan penelitian), plagiarisme, manipulasi sitasi, penyalahgunaan kepengarangan, serta penyimpangan serius lainnya dalam proses pelaksanaan, penelaahan, pelaporan, dan publikasi penelitian ilmiah.

Dalam konteks penelitian hukum normatif dan empiris, pelanggaran etika penelitian juga mencakup pemalsuan atau manipulasi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen hukum, hasil wawancara, data lapangan, maupun referensi akademik yang digunakan sebagai dasar argumentasi hukum.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika penelitian, Editor dan Dewan Editorial Jurnal Sol Justicia akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan proporsional dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) serta ketentuan etika publikasi yang berlaku.

1. Bentuk Pelanggaran Etika Penelitian

Pelanggaran etika penelitian yang menjadi perhatian Jurnal Sol Justicia meliputi:

  1. Fabrikasi (Fabrication): Pembuatan data, informasi, hasil penelitian, dokumen hukum, hasil wawancara, atau temuan ilmiah yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau dilakukan.

  2. Falsifikasi (Falsification): Manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penyajian data, bahan hukum, maupun hasil penelitian secara tidak benar sehingga menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.

  3. Plagiarisme (Plagiarism): Penggunaan gagasan, argumentasi hukum, teori, hasil penelitian, atau karya ilmiah pihak lain tanpa memberikan pengakuan dan sitasi yang sesuai.

  4. Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Penggunaan atau penambahan referensi secara tidak wajar untuk meningkatkan jumlah sitasi penulis, jurnal, atau pihak tertentu tanpa relevansi ilmiah yang memadai.

  5. Manipulasi Sumber Hukum (Legal Source Manipulation): Pemalsuan, perubahan, atau penyajian secara menyesatkan terhadap isi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, atau sumber hukum lainnya.

  6. Publikasi Ganda (Duplicate Publication): Penerbitan manuskrip yang sama atau memiliki substansi yang tumpang tindih secara signifikan tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.

  7. Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct): Pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, penghilangan penulis yang berhak, atau perubahan kepengarangan tanpa persetujuan pihak terkait.

  8. Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (AI Misuse): Penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan referensi fiktif, memalsukan sumber hukum, merekayasa data penelitian, atau menyajikan informasi yang tidak dapat diverifikasi sebagai fakta ilmiah.

Kesalahan yang terjadi secara tidak disengaja tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran etika penelitian. Editor akan mempertimbangkan sifat kesalahan, bukti yang tersedia, tingkat keseriusan, serta dampaknya terhadap integritas artikel.

2. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran

Setiap laporan atau dugaan pelanggaran etika penelitian akan ditangani melalui prosedur yang sistematis, adil, dan transparan.

Tahap pertama adalah melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan atau tuduhan yang diterima untuk menentukan apakah terdapat dasar yang memadai bagi pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini mencakup penilaian bukti awal, identifikasi bentuk dugaan pelanggaran, serta pemeriksaan kemungkinan konflik kepentingan dari pihak yang mengajukan laporan maupun pihak yang menangani kasus.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Editor akan menghubungi penulis korespondensi (corresponding author) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi tertulis atas nama seluruh penulis.

Penulis diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan, dokumen pendukung, sumber hukum asli, data penelitian, atau bukti lain yang relevan.

Setelah menerima klarifikasi, Editor dan Dewan Editorial dapat melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan reviewer independen atau ahli di bidang hukum yang relevan. Untuk penelitian hukum empiris, pemeriksaan dapat melibatkan ahli metodologi penelitian atau analisis statistik apabila diperlukan.

Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan yang berada di luar kewenangan jurnal, Editor dapat meneruskan permasalahan kepada institusi asal penulis atau lembaga terkait untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Seluruh proses penanganan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

3. Tindakan terhadap Manuskrip yang Belum Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan pada manuskrip yang masih dalam proses editorial atau penelaahan sejawat (peer review), Editor dapat mengambil tindakan sesuai dengan tingkat keseriusan permasalahan.

Tindakan tersebut dapat berupa permintaan klarifikasi, perbaikan manuskrip, penyediaan data atau sumber hukum pendukung, penghentian sementara proses penelaahan, atau penolakan manuskrip apabila pelanggaran terbukti.

Manuskrip yang terbukti mengandung pelanggaran serius terhadap integritas penelitian dan etika publikasi akan ditolak oleh Jurnal Sol Justicia.

Apabila diperlukan, Editor dapat menyampaikan informasi mengenai pelanggaran tersebut kepada institusi asal penulis sesuai dengan prosedur dan pedoman COPE.

4. Tindakan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, Jurnal Sol Justicia akan melakukan evaluasi terhadap tingkat keseriusan pelanggaran dan dampaknya terhadap keakuratan serta integritas publikasi ilmiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal dapat mengambil tindakan berikut:

  1. Koreksi (Correction): Diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki, tetapi tidak membatalkan validitas keseluruhan hasil atau kesimpulan utama penelitian.

  2. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): Diterbitkan apabila terdapat indikasi serius mengenai integritas artikel, tetapi hasil investigasi belum dapat memberikan kesimpulan yang pasti atau proses pemeriksaan masih berlangsung.

  3. Pencabutan Artikel (Retraction): Dilakukan apabila ditemukan bukti kuat bahwa artikel mengandung pelanggaran serius atau temuan dan kesimpulannya tidak dapat dipercaya, termasuk akibat fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, atau manipulasi sumber hukum.

  4. Pencabutan dan Penerbitan Versi Pengganti (Retraction with Replacement): Dapat dipertimbangkan hanya dalam keadaan khusus yang sesuai dengan pedoman COPE dan kebijakan jurnal, apabila koreksi tidak memadai dan penerbitan versi pengganti dapat dibenarkan secara ilmiah serta editorial.

Setiap tindakan koreksi atau pencabutan artikel akan disertai pemberitahuan resmi yang menjelaskan alasan tindakan editorial tersebut.

Pemberitahuan pencabutan artikel harus dapat diakses secara publik dan ditautkan secara jelas dengan artikel asli. Artikel yang dicabut akan diberi penanda status pencabutan untuk menjaga transparansi rekam jejak publikasi ilmiah.

5. Tanggung Jawab Penulis, Editor, dan Institusi

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi ilmiah memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kredibilitas hasil penelitian.

Penulis bertanggung jawab atas keaslian manuskrip, ketepatan analisis hukum, keabsahan sumber hukum, keakuratan data penelitian, serta transparansi metode yang digunakan.

Editor dan Dewan Editorial bertanggung jawab untuk menangani laporan pelanggaran secara objektif, menjaga independensi keputusan editorial, serta mengambil tindakan korektif apabila ditemukan permasalahan yang memengaruhi integritas publikasi.

Institusi asal penulis diharapkan mendukung pemeriksaan dugaan pelanggaran etika penelitian melalui mekanisme investigasi yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan institusional yang berlaku.

Jurnal Sol Justicia berkomitmen untuk menjaga keakuratan dan integritas rekam jejak ilmiah melalui penanganan dugaan pelanggaran secara tepat, penerbitan koreksi apabila diperlukan, serta pencabutan artikel apabila terdapat alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh tindakan editorial dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Referensi Kebijakan (Policy References)

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Publication Ethics.

  2. COPE. Retraction Guidelines.

  3. COPE. Core Practices.